Search

Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri

Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran produk dalam negeri.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi, pemasaran dan kebanggaan produk dalam negeri.
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi, pemasaran dan kebanggaan produk dalam negeri.
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi, pemasaran dan kebanggaan produk dalam negeri.
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi, pemasaran dan kebanggaan produkdalam negeri.
  5. Penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, pemasaran dan kebanggaan produk dalam negeri.
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri.