Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran produk dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi, pemasaran dan kebanggaan produk dalam negeri.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi, pemasaran dan kebanggaan produk dalam negeri.
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi, pemasaran dan kebanggaan produk dalam negeri.
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi, pemasaran dan kebanggaan produkdalam negeri.
- Penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, pemasaran dan kebanggaan produk dalam negeri.
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri.